Menurut Prof. H. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum yang berfokus pada hak kekayaan intelektual, "perlindungan HKI bukan hanya sekadar memberikan hak kepada pencipta untuk menikmati hasil karyanya, tetapi juga untuk mendorong investasi yang lebih besar dalam sektor kreatif." Dengan adanya perlindungan hukum yang jelas, para pelaku industri kreatif merasa lebih aman untuk berinovasi, karena karya mereka tidak mudah dicuri atau diadaptasi tanpa izin. Selain itu, hukum ekonomi juga berperan dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di sektor kreatif. Investasi dalam sektor ekonomi kreatif sering kali dianggap berisiko karena ketidakpastian dalam pasar dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung. Di sinilah peran peraturan perundang-undangan yang jelas dan tegas sangat penting. Dengan regulasi yang mengatur tata cara investasi, seperti insentif pajak atau pembiayaan berbasis hukum, para investor lebih tertarik untuk menanamkan modalnya.
Menurut Dr. B. S. Adiwinata, seorang pakar hukum bisnis, menyatakan bahwa regulasi yang baik memberikan kejelasan dan kepastian bagi investor, sehingga mereka merasa lebih aman dalam berinvestasi. Dengan adanya kebijakan yang mendukung investasi, sektor ekonomi kreatif dapat berkembang lebih pesat, yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Selanjutnya, peran hukum ekonomi dalam menciptakan ekosistem inovasi tidak dapat dipandang sebelah mata. Hukum ekonomi tidak hanya mengatur tentang kontrak dan transaksi bisnis, tetapi juga menciptakan kerangka yang mendukung perkembangan inovasi. Misalnya, dalam hal perjanjian lisensi atau kemitraan bisnis, hukum ekonomi memberikan kepastian bagi pihak yang terlibat bahwa hak dan kewajiban mereka diatur dengan jelas. Hal ini membuka peluang bagi para pelaku industri kreatif untuk berkolaborasi dan berbagi sumber daya tanpa takut adanya pelanggaran hak atau ketidakjelasan status hukum atas karya mereka.
Inovasi dalam ekonomi kreatif sangat bergantung pada akses terhadap teknologi dan penggunaan sumber daya yang tepat. Di sini, hukum ekonomi turut andil dalam memastikan bahwa inovasi dapat dilakukan dengan akses yang adil terhadap teknologi dan infrastruktur. Misalnya, peraturan tentang hak cipta perangkat lunak atau akses terhadap platform distribusi digital sangat penting agar para kreator dapat memanfaatkan teknologi terbaru tanpa takut terhadap pelanggaran hak yang tidak adil. Dampak positif dari peran hukum ekonomi ini sangat terasa pada sektor-sektor yang lebih terstruktur dalam dunia ekonomi kreatif, seperti industri film, animasi, dan musik. Industri film misalnya, sangat bergantung pada kepastian hukum terkait hak cipta dan distribusi karya. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak karya film yang berisiko dibajak dan dipasarkan tanpa izin, yang merugikan para pembuat film. Dengan adanya peraturan yang tegas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sektor film dapat berkembang lebih pesat, karena karya film akan memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi. Sektor musik juga menjadi salah satu contoh dimana hukum ekonomi berperan penting. Pelaku industri musik membutuhkan perlindungan terhadap karya cipta mereka, serta kejelasan mengenai pembagian royalti dan hak distribusi. Hukum ekonomi memberikan pedoman yang jelas mengenai hal ini, yang mendorong para musisi untuk terus berkarya dan berinovasi. Seiring berkembangnya teknologi digital, munculnya platform seperti Spotify, YouTube, dan lainnya, yang memungkinkan distribusi musik secara global, membuat regulasi terkait hak cipta dan royalti semakin relevan.
Namun, meskipun banyak kemajuan yang telah dicapai, tantangan besar masih ada dalam penerapan hukum ekonomi di sektor ekonomi kreatif. Kurangnya pemahaman akan pentingnya perlindungan hukum di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi salah satu hambatan utama. Banyak pelaku usaha di sektor kreatif yang belum menyadari pentingnya melindungi karya mereka melalui pendaftaran hak cipta atau paten, yang menyebabkan mereka rentan terhadap penyalahgunaan dan pembajakan. Untuk mengatasi hal ini, perlu ada sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya hukum ekonomi dalam sektor kreatif. Pemerintah dan lembaga terkait harus mengadakan seminar, pelatihan, dan workshop untuk mendidik pelaku industri kreatif tentang bagaimana cara melindungi karya mereka dan memahami hak-hak hukum mereka. Hal ini tidak hanya akan memperkuat industri kreatif, tetapi juga meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.
Pendidikan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif harus dimulai sejak dini. Misalnya, institusi pendidikan tinggi di bidang seni dan desain perlu menyertakan materi tentang hukum ekonomi dan HKI dalam kurikulum mereka. Dengan demikian, para generasi muda yang bercita-cita terjun ke industri kreatif akan lebih siap dalam menghadapi tantangan hukum yang mungkin mereka temui. Selain itu, peningkatan fasilitas hukum bagi pelaku industri kreatif di daerah-daerah terpencil juga sangat penting, agar sektor ekonomi kreatif tidak hanya berkembang di kota-kota besar saja, tetapi juga di daerah-daerah yang potensial. Dari sisi investasi, pendanaan yang lebih mudah diakses oleh pelaku ekonomi kreatif juga harus menjadi fokus. Selama ini, akses terhadap pembiayaan bagi sektor kreatif masih terbatas, terutama bagi usaha kecil dan menengah. Oleh karena itu, pengaturan yang lebih baik dalam hal pembiayaan kreatif melalui lembaga keuangan atau pemerintah akan membantu menciptakan lebih banyak peluang bagi inovasi. Misalnya, kemudahan dalam mendapatkan kredit atau dana hibah khusus bagi industri kreatif akan sangat mendukung pertumbuhan sektor ini.
Di sisi lain, peran media massa dan digitalisasi dalam memperkenalkan karya-karya kreatif juga sangat penting. Hukum ekonomi harus dapat mengakomodasi perkembangan ini dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya yang dipublikasikan di platform digital. Di sinilah pentingnya peraturan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, untuk memastikan bahwa hak-hak pencipta tetap terjaga di tengah arus globalisasi digital. Hukum ekonomi memainkan peran yang sangat vital dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan perlindungan hak cipta yang lebih baik, regulasi investasi yang mendukung, serta pemahaman hukum yang lebih luas di kalangan pelaku usaha, sektor ini memiliki potensi yang besar untuk berkembang. Dengan demikian, hukum ekonomi bukan hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dan investasi yang dapat membawa Indonesia menuju puncak kesuksesan ekonomi kreatif.
Penulis:Rustam Magun Pikahulan, S.HI., M.H.
8 Februari 2022