Manusia hidup di dunia sebagai makhluk sosial, jadi
dalam menjalani hidupnya mereka harus berinteraksi dengan manusia
lain bahkan untuk memenuhi kebutuhan jasmani mereka.
Dalam memenuhi kebutuh an jasmaninya, manusia membutuhkan aturan-aturan yang
mengatur urusan dunia. Aturan aturan islam itulah yang dipelajari di Fiqh
Muamalah. Muamalah dalam islam bersifat sebagai hukum dan aturan yang mengatur
tata cara memenuhi kebutuhan jasmani manusia dengan cara yang benar menurut
syari’at islam. Muamalah ini membantu kita mengetahui yang mana yang haram dan
yang halal dalam jual beli. dalam islam, jual beli bisa saja menjadi tidak sah
bila tidak memenuhi syarat dan rukun akad jual beli. Maka dari itu kita harus
mempelajari apa saja syarat dan rukunnya agar transaksi jual beli yang kita
lakukan sah.
Manfaat
Belajar Muamalah dalam Islam
Ada berbagai manfaat yang bisa didapat bila kita
belajar muamalah dalam islam, salah
satunya adalah memudahkan kita untuk mengetahui hukum-hukum fiqh tanpa perlu
menghafalkan permasalahannya satu per satu. Manfaat keduanya yaitu membantu
penentuan hukum kontemporer atau baru dengan mudah bila kita menguasai
kaidah-kaidah fiqhiyah. Manfaat yang ketiga adalah mengetahui keindahan
syari’at islam dari kaidah fiqh. Kita juga dapat mengatasi masalah yang ada
sekarang ini dengan mudah bila menguasai kaidah-kaidah fiqh. Fiqh
muamalah lebih berfokus pada urusan dunia terlebih lagi jual beli, jadi bila
kita mempelajari muamalah ini kita akan bisa belajar masalah usaha atau bisnis.
Bagaimana kita menjalankan toko tokodengan
syari’at islam.
Ruang Lingkup
Pembahasan Muamalah dalam Islam
Muamalah menurut Fiqh ada dua macam yaitu pengertian
dalam arti luas dan pengertian dalam arti sempit. Dalam arti luas, Fiqh
Muamalah artinya yaitu aturan Allah yang mengatur masalah hubungan manusia dan
usaha mereka dalam mendapatkan kebutuhan jasmani dengan jalan yang terbaik.
Sedangkan dalam arti luas, Muamalah merupakan kegiatan tukar menukar suatu
barang dengan sesuatu yang bermanfaat menggunakan cara-cara yang sesuatu aturan
islam. Ruang lingkup muamalah sendiri meliputi Muamalah Adabiyah atau muamalah
yang dilihat dari pelaku ataupun subjeknya. Muamalah ini membahas tentang Akad,
harta, hak dan juga pembagiannya.sedangkan ruang lingkup yang kedua adalah
Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat dari sisi objeknya. Muamalah
madiyah ini mengatur tentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan
atau jaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa,
menyewa, titipan, hiwalah, ihyaul mawat atau menghidupkan tanah yang
mati, dan masalah kontemporer lainnya
Muamalah dalam islam memiliki
peranan yang sangat penting, karena muamalah berisi tentang aturan-aturan dan
hukum sesuai syari’at islam yang mengatur tentang urusan dunia. Kita harus
mempelajari muamalah agar dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syari’at
islam. Allah menciptakan manusia dan dunia ini bukan tanpa aturan, ada
huku-hukum yang harus dipatuhi dalam menjalani hidup di dunia ini. Nantinya
manusia yang berhasil menjalani hidup sesuai dengan syari’at islam akan
diberikan imbalan yang setimpal di akhirat. Namun muamalah ini dipelajari tidak
semata mata untuk kehidupan akhirat yang damai, tapi juga kehidupan di dunia
agar kita terhindar dari kemudharatan. Dalam kehidupan sehari-hari seperti
memenuhi kebutuhan jasmani kita butuh yang namanya aturan agar yang kita
dapatkan tidak memberikan kita akibat buruk. Islam juga mengatur hukum jual
beli dengan berbagai syarat dan rukun untuk menghindari mudharat dan kerugian.