Opini: Hukum Ekonomi dalam Menjaga Keseimbangan Pasar: Antara Regulasi dan Kebebasan Bisnis

 


        Hukum ekonomi berperan penting dalam mengatur berbagai aspek dalam dunia perekonomian, yang mencakup hubungan antara individu, badan usaha, pemerintah, dan konsumen. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh sistem hukum ekonomi adalah bagaimana menyeimbangkan kebebasan pasar dengan perlindungan terhadap kepentingan publik. Terutama di tengah globalisasi yang semakin memperburuk ketidaksetaraan ekonomi dan ketidakadilan dalam pasar bebas. Hukum ekonomi harus mampu menjaga keseimbangan yang adil antara kebebasan berbisnis dan regulasi yang diperlukan untuk memastikan pasar berfungsi dengan baik.

         Pada dasarnya, kebebasan bisnis adalah hak setiap individu atau badan usaha untuk menjalankan aktivitas ekonomi tanpa adanya campur tangan yang berlebihan dari pihak luar, termasuk pemerintah. Namun, kebebasan ini tidak boleh dimanfaatkan secara semena-mena hingga merugikan pihak lain. Dalam konteks ini, regulasi pasar menjadi suatu keharusan. Hukum ekonomi hadir sebagai alat untuk menciptakan pasar yang sehat dan kompetitif dengan membatasi praktek-praktek monopoli, kartel, atau penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku usaha besar.

    Menurut ahli hukum, Prof. Romli Atmasasmita, hukum ekonomi tidak hanya berfungsi untuk mengatur transaksi bisnis tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang adil bagi pelaku usaha dan konsumen. Dalam tulisannya, Atmasasmita menekankan bahwa regulasi yang efektif akan menciptakan lapangan usaha yang lebih luas bagi pengusaha kecil dan menengah, yang seringkali terhambat oleh praktek bisnis yang tidak sehat. Oleh karena itu, meskipun kebebasan pasar adalah pilar utama ekonomi kapitalis, perlu ada batasan agar ekonomi tidak berpotensi merugikan pihak-pihak yang lebih lemah.

        Seiring dengan perkembangan teknologi dan ekonomi digital, tantangan dalam pengaturan pasar semakin kompleks. Bisnis digital yang berkembang pesat seringkali menimbulkan kesenjangan antara regulasi yang ada dengan kenyataan di lapangan. Dalam hal ini, hukum ekonomi harus terus beradaptasi dengan perubahan tersebut. Hukum yang tidak responsif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru dapat menciptakan ketimpangan yang lebih besar di pasar. Regulasi yang ketinggalan zaman, atau bahkan absennya regulasi dalam sektor digital, dapat mengarah pada ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh perusahaan besar yang tidak terkendali.

         Namun, regulasi pasar yang berlebihan juga dapat mematikan inovasi dan mengekang kebebasan bisnis. Menurut Milton Friedman, ekonom terkenal asal Amerika Serikat, kebebasan ekonomi harus dilindungi agar pasar dapat berfungsi dengan baik. Dalam pandangan Friedman, semakin sedikit campur tangan pemerintah dalam ekonomi, semakin efisien pasar dalam menciptakan kesejahteraan. Dalam hal ini, pemerintah hanya perlu menciptakan kerangka regulasi yang tidak mengganggu mekanisme pasar, seperti perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, perlindungan terhadap konsumen, dan anti-monopoli.

      Pendapat ini tidak sepenuhnya dapat diterima dalam konteks pasar negara berkembang seperti Indonesia. Ekonomi pasar yang relatif baru di Indonesia menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam mengatur ekonomi, terlebih dalam konteks pengaturan pasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pasar yang tidak diatur dapat menimbulkan ketimpangan yang besar antara perusahaan besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, regulasi yang memadai dan bijaksana tetap diperlukan agar semua pelaku ekonomi dapat berkompetisi secara adil. Salah satu contoh konkrit dari peran regulasi dalam menjaga keseimbangan pasar adalah pengaturan harga dan distribusi barang kebutuhan pokok. Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan berperan penting dalam menjaga kestabilan harga dan kualitas barang di pasaran. Tanpa regulasi yang ketat, spekulan pasar dapat memanipulasi harga barang kebutuhan pokok dan merugikan konsumen, terutama pada saat krisis ekonomi.

          Di sisi lain, regulasi yang diterapkan dalam pasar bebas juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar hukum ekonomi, seperti kebebasan berkontrak, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan terhadap konsumen. Pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pasar harus terukur dan proporsional, mengingat keberadaan regulasi yang terlalu ketat dapat mengurangi daya saing nasional. Sebagai contoh, kebijakan subsidi atau proteksi pasar dalam sektor-sektor tertentu bisa membuat pelaku usaha lokal menjadi tergantung pada dukungan pemerintah dan enggan untuk berinovasi. Pada gilirannya, keseimbangan yang dicapai antara kebebasan pasar dan regulasi yang tepat akan menciptakan pasar yang efisien, adil, dan berkelanjutan. Seperti yang diungkapkan oleh Adam Smith dalam karya monumentalnya, The Wealth of Nations, "Persaingan bebas adalah pendorong utama inovasi dan efisiensi," namun tanpa hukum dan pengaturan, pasar bebas dapat menjadi ajang eksploitasi. Oleh karena itu, regulasi bukanlah musuh dari kebebasan bisnis, tetapi alat untuk menciptakan kerangka kerja yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

          Dalam konteks Indonesia, hukum ekonomi berperan ganda. Di satu sisi, hukum ekonomi harus memberikan ruang bagi pengusaha untuk berkembang, menciptakan lapangan kerja, dan menghasilkan inovasi. Di sisi lain, hukum ekonomi harus melindungi kepentingan konsumen dan menjaga pasar agar tetap bersaing secara sehat. Keberhasilan dalam mencapai keseimbangan ini akan menentukan seberapa efektif pasar dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum ekonomi harus fleksibel dan responsif terhadap perubahan yang cepat dalam dunia bisnis. Regulasi yang diterapkan harus dapat beradaptasi dengan perkembangan baru seperti digitalisasi, globalisasi, dan perubahan sosial-ekonomi lainnya. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi sangat penting untuk menciptakan sistem hukum ekonomi yang inovatif dan berkelanjutan.

Penulis:Dr. Zainal Said, M.H
11 Juni 2023